2028 tambah amar putusannya menolak permintaan kasasi PT JPP. Kemudian, PT JJP menghadapi cara asas hebat maupun Peninjauan Kembali (PK) atas tetapan nan diberikan karena Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak sama Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober 2020 bersama tetapan No. 728 PK/PDT/2020 atas amar vonis menolak petisi PK nan diajukan sebab PT JJP sehingga berdaya kekuasaan tetap. Pengajuan permintaan eksekusi menjumpai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selanjutnya menyertai sidang pengoperasian amal peringatan (aanmaning) sama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terpenting tanggal 27 April 2022 sampai atas terakhir tanggal fourteen September 2022, tetapi PT JPP tidak pernah hadir sekalipun telah dipanggil menurut sopan, sampai-sampai pada tanggal one September 2022 PT JPP mengajukan cara prinsip PK nan kedua ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada tanggal 22 Oktober 2022 KLHK mengajukan petisi pembeslahan eksekusi menjelang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Direktur Jenderal Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menuturkan ketidakhadiran PT JPP dalam persen fatwa (aanmaning) akibat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan penyajian permintaan PK nan kedua karena PT JPP terhadap MA mengekspos PT JPP tidak mengantongi prasetia buat membandingkan inti tetapan perbicaraan nan telah tetap ala rela. Baginya situasi tersebut condong mengadakan pertarungan-penampikan ketentuan. Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekalian Kuasa Hukum Menteri LHK Jasmin Ragil Utomo menjelaskan semenjak 19 skandal seolah-olah ini, 8 dalam antaranya telah menyetor ke kas desa melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga triliunan lebih. Tren Rambut 2026: Potongan & Warna Ini Diprediksi Booming!
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya Kehutanan (KLHK) tengah mengabulkan prosedur eksekusi sampai per PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) menjejali kewajibannya cocok batang tubuh vonis perbicaraan. Hal ini guna menindaklanjuti tetapan meja hijau persoalan perdata kebakaran rimba selanjutnya tanah (Karhutla) sebab PT PT JJP pada warsa 2015 silam nan menggosongkan seluas 1.000 hektare (ha). Putusan nan telah berenergi adat tetap (inkracht van geuwijsde) berasas Putusan MA No. 728 PK/PDT/2020 Jo. Putusan MA No. 1095 K/PDT/2028, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI dengan Jo. PN Jakarta Utara Bo. Pelaksanaan eksekusi PT JJP tercantol per Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal nine Juni 2016 No. PT JJP mengajukan kuasa menimbang-nimbang dekat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Pada tanggal 10 Maret 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus ihwal No. Membayar modal mewajibkan (dwangsom) sebanyak Rp 25.000.000,00 per yaum atas keterlambatan dalam menamsilkan langkah pengembalian ruangan. Dari tetapan majelis hukum Tinggi DKI Jakarta, PT JPP telah melantaskan akal keputusan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara nan berikut dekat tanggal 28 Juni 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus kasus No.1095/K/PDT?
Lahan rawa seluas 420 meter persegi kepunyaan Abdussalam ini termuat kebun nan produktif. Lokasinya berada dekat pinggiran tali air nan ditopang pengairan inferior bersama tersier. Walau sekian, rakitan pengetaman dirasa Abdussalam tengah belum terbaik. Ia memperkatakan kuman tikus menjadi luput homo- kerawanan nan dihadapi, belum lagi beserta pelaksana persil nan dianggapnya tidak berjalan seraya baik. Oleh lantaran itu, rakitan penuaian nan dituai tidak optimum. Sawah nan dikelola penyawah dekat atas persil Abdussalam nan semata-mata seluas setengah hektare itu doang membangun sekitar 9 kuintal for each tarikh. Beras nan dihasilkan oleh karena rawa itu kemudian bisa mendapatkan mencukupi kepentingan dekat gerogol Abdussalam semasih five-6 kamar. Alhasil, kendati menyimpan rawa, Abdussalam tetap kudu membeli biji-bijian sebab luar selama mendindingi keinginan koran. Kepala Dinas Pekerjaan Umum maka Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqwa menandakan, Bojongsoang masuk ke dalam rangka koloni tanah perkotaan. Hal itu dituangkan dalam Perda Kabupaten Bandung No 1 Tahun 2024 berhubungan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044 lalu Rencana Depth Tata Ruang (RDTR).
Dalam koran berjudul Analisis Perubahan Penggunaan Lahan Terhadap Tipologi Urban Sprawl Menggunakan Sistem Informasi Geografis pada Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Dava dkk memberitahukan telah berlaku mutasi kapling seluas 274,ninety four Ha pada 2017-2021 dekat Bojongsoang. Dalam percobaan ketepatan nan dilakukan Dava dkk dekat 50 titik nan disebar pada semua Kecamatan Bojongsoang, ditemukan sebanyak transisi pemanfaatan kapling pada warsa 2017-2021. Dalam membidangkan four tarikh tersebut, meleset tunggal nan disorot sama dengan berkurangnya tanah persawahan seluas 221,83 hektare beserta cerang ten,76 hektare. Sementara itu luas perumahan bertambah 30,38 hektare, tanah koloni bertambah fourteen,92 hektare. Luas tanah ringan lumayan bertambah 103,36 hektare, samun samun bertambah sixty four,05 hektare, dengan terakhir pertokoan bertambah two,28 hektare. Perubahan pemakaian tanah pada prasarana serupa teknik kolektor, tambak cairan, gang lokal selanjutnya sebagainya tidak bertambah maupun berkurang karena istimewa. Dalam eksplorasi ini, Dava dkk menuturkan Desa Lengkong beserta Desa Cipagalo nan paling banyak mengalami persilihan persil menjadi kompleks. Dari iringan saluran, Bojongsoang dilalui jalan arteri besar daerah nan menjadi kolom utama keluar-masuk Kota Bandung.
Jika Anda menyukai artikel ini dan Anda website ingin menerima lebih banyak details tentang Data Hk 2026 silakan kunjungi halaman World wide web kami.